Jelang Sidang Vonis Eliezer, 122 Professor Pasang Badan Ajukan Amicus Curiae

- 15 Februari 2023, 07:24 WIB
Jelang sidang vonis putusan pengadilan untuk Bharada E, 122 Professor dari Aliansi Akademisi Indonesia pasang badan ajukan Amicus Curiae.
Jelang sidang vonis putusan pengadilan untuk Bharada E, 122 Professor dari Aliansi Akademisi Indonesia pasang badan ajukan Amicus Curiae. /Antara/Sigid Kurniawan/

RINGTIMES BALI – Richard Eliezer atau dikenal Bharada E akan menjalani putusan pengadilan pada 15 Februari 2023.

Jelang sidang putusan pengadilan untuk Bharada E tersebut, 122 Guru Besar dan Doktor dari berbagai universitas pasang badan membela mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut

Mereka tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau Amicus Curiae untuk mendukung Bharada E.

Baca Juga: Hujan Deras di Kota Makassar Sebabkan Banjir 1 Meter, Ribuan Orang Terpaksa Mengungsi

Dilansir dari podcast Akbar Faizal Uncensored, Rabu, 15 Februari 2023, salah satu perwakilan dari Aliansi Akdemisi Indonesia, Prof Sulistyowati Irianto menjelaskan alasan-alasan dibalik dukungan para profesor untuk Eliezer.

“Alasan – alasan Kami membela Eliezer secara hukum, Kami bertumpu pada bahwa Dia adalah Justice Collaborator lalu kemudian juga konteks-konteks sosial psikologi tentang relasi kuasa, tentang bahwa Dia tidak bisa menolak perintah-perintah itu," ucapnya.

"Lalu juga secara individual Eliezer itu pemuda yang berasal dari keluarga yang sederhana,”  sambung Prof Sulistyowati Irianto.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Kejagung RI Angkat Bicara!

Menurutnya, tanpa Eliezer berkata jujur tidak mungkin terbuka skenario yang terjadi dan membela Eliezer sama saja dengan membela Brigadir J atau Yosua yang menjadi korban atas tindakan kejam Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x