Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 14 Februari 2023, 15:10 WIB
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

RINGTIMES BALI - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J memasuki babak akhir. Kuat Maruf yang merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo sekaligus terdakwa pada kasus ini telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim Ketua memvonis Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Fakta Kasus Pemerasan Lewat Aplikasi MiChat di Denpasar Terungkap, Kapolresta: Ketiga Pelaku Jadi Sindikat

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam Persidangan di PN Jakarta Selatan, dilansir dari Antara, Selasa, 14 Februari 2023.

Dalam mengambil putusan tersebut, ada beberapa poin yang memberatkan terdakwa Kuat Maruf yakni, berbelit-belit dan tidak mengakui serta tidak sopan dan tidak menyesali perbuatannya saat memberikan keterangan di persidangan.

Baca Juga: Dinkes Bali Siapkan 2 Ribu VAR Darurat untuk Penanganan Rabies

Hukuman atau vonis yang diputuskan majelis hakim hampi dua kali lipat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Kuat Ma'ruf dengan hukuman bui selama delapan tahun.***

 

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x