Vonis Sambo CS.
Eliezer menjadi satu-satunya Terdakwa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang mendapatkan vonis ringan oleh Majelis Hakim yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. Jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU yaitu 12 tahun penjara.
Baca Juga: Tarik Ulur Biaya Haji 2023, Tiga Komponen Ini Perlu Dibahas Lebih Lanjut
Sedangkan Para Terdakwa lain mendapatkan vonis yang berat atas perilakunya, Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara. Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal masing-masing dihukum 15 tahun dan 12 tahun penjara.***
Cek berita lainnya dari Ringtimes Bali dengan KLIK DI SINI.