RINGTIMES BALI – Kejaksaang Agung (Kejagung RI) angkat bicara terkait vonis yang telah diberikan Majelis Hakim yaitu hukuman mati Ferdy Sambo serta penjara 20 tahun untuk Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tanggapan Kejagung RI disampaikan melalui Kapuspenkum, Ketut Sumedana. Ia menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mampu meyakinkan Majelis Hakim terkait pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan oleh Sambo cs.
“Penuntut Umum berhasil meyakinkan hakim dalam membuktikan pembunuhan berencana,” ungkap Ketut.
Baca Juga: Gelar Jalan Santai, Markandeya Festival 2023 Bangli Jadi Ajang Peningkatan Kebersamaan
Ia pun memberikan beberapa point penting terkait vonis Sambo cs. Pertama, Kejagung RI mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah mengadili para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Kedua, Kejagung berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah diakomodir dalam vonis Majelis Hakim di perkara a quo.
Ketiga, Perbedaan pendapat dalam stafmaat hukum adalah hal biasa, namun demikian Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim dalam membuktikan pasa primair pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum.
Baca Juga: Wujudkan Kamtibmas di Lingkungan Sekolah, Kapolsek Gianyar Tanda Tangani MoU dengan Kepala SD
Atas vonis yang telah diberikan oleh Majelis Hakim, Kejagung masih akan mempelajari seluruh putusan untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat upaya hukum yang akan dilakukan oleh Penasihat Hukum para Terdakwa.