RINGTIMES BALI - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah memasuki babak akhir. Salah satu terdakwa pada kasus ini, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 220 tahun," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari laman Antaranews pada 14 Februari 2023.
Hakim Wahyu menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati, Ini 7 Poin yang Memberatkannya
Adapun tiga poin yang memberatkan istri dari Ferdy Sambo ini , antara lain ialah :
1. Sebagai istri dari perwira tinggi dan pengurus besar Bhayangkari sudah seharusnya menjadi tauladan bagi anggota bhayangkari.
2. Berbelit-belit dan tidak berterus terang di dalam persidangan.
3. Tidak mengaku dan malah menganggap dirinya sebagai korban.
Dalam putusan ini, majelis hakim menganggap bahwa tidak ada hal-hal yang dapat meringankan Putri Candrawathi.