Tok! Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati, Ini 7 Poin yang Memberatkannya

- 14 Februari 2023, 12:48 WIB
Terbukti dan dijatuhi hukuman mati kepada Ferdy Sambo
Terbukti dan dijatuhi hukuman mati kepada Ferdy Sambo /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

RINGTIMES BALI - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mencapai babak akhir, Ferdy Sambo sebagai terdakwa sekaligus dalang pembunuhan berencana kepada ajudannya ini telah divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Majelis hakim menilai bahwa mantan Kadiv Propam yang  berpangkat bintang dua itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana pembunuhan berencana dan mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya." Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan. Senin.

Baca Juga: Hukuman Mati Bukan Lagi Pokok pada KUHP Baru, Komnas HAM Berikan Tanggapan Atas Vonis Ferdy Sambo

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," ucapnya melanjutkan.

Dilansir dari Pikiran Rakyat.com , Hakim ketua mengatakan ada 7 poin yang memberatkan Sambo, antara lain :

Pertama, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Ketiga, perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x