RINGTIMES BALI - Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap tersangka Putri Cendrawasih dalam kasus pembunuhan Brigadir Noviansyah Yosua Hutabarat.
Majelis hakim menyatakan Putri Cendrawasih terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin dikutip darai laman Antaranews pada 14 Februari 2023.
Baca Juga: Update Gempa Turki-Suriah: Warga di Barat Laut Suriah Kecewa Dengan PBB
Putri dimata majelis hakim secara sah serta menyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan tersangka utama Ferdi Sambo yang mendapatkan vonis hukuman mati.
Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan, majelis hakim menyakini bahwa PC menyetujui pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa PC, untuk menjalani hukuman delapan tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN JAKSEL).
Baca Juga: Tujuh dari 73 Korban Keracunan Masal Gununghalu Dirujuk RSUD Cililin, Satu Orang Meninggal Dunia
Selain itu hakim juga menilai bahwa PC selama ini tidak berterus terang dalam persidangan dan perbuatannya menimbulkan kerugian yang besar bagi keluarga korban.