Diperkosa Paman, Gadis 15 Tahun di Buleleng, Bali Hamil 9 Bulan

- 9 Februari 2023, 15:35 WIB
Ilustrasi. Seorang gadis berusia 15 tahun asal Gerokgak, Buleleng, Bali menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pamannya sendiri.
Ilustrasi. Seorang gadis berusia 15 tahun asal Gerokgak, Buleleng, Bali menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pamannya sendiri. /Pexels/@Kat Smith

RINGTIMES BALI - Aksi bejat pelaku pemerkosaan kali ini berada di wilayah Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.

Seorang gadis berusia 15 tahun harus menanggung perbuatan pamannya sendiri, yang tega melakukan tindakan pemerkosaan kepadanya hingga hamil.

Kondisi korban saat ini tengah mengandung bayi yang sudah berusia 9 bulan dan tak lama lagi akan segera melahirkan.

Kepolisian Resor (Polres) Buleleng telah merilis kasus pemerkosaan terhadap gadis remaja berusia 15 tahun.

Baca Juga: Seorang WNI Asal Bali Jadi Korban Gempa Bumi Turki

Pelakunya merupakan pamannya sendiri yakni Adam, berusia 57 tahun yang tega melakukan perbuatan keji pemerkosaan.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya mengungkapkan kasus tersebut terungkap berawal dari pengakuan korban.

Saat itu korban dibawa ke pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) untuk berobat oleh orang tuanya.

Korban diduga mengalami sakit paru-paru basah, ketika diperiksa korban mengeluh dan merasakan mual-mual.

Baca Juga: SPBU di Nusa Ceningan, Klungkung, Bali Hangus Dilahap Si Jago Merah

Merasa ada yang janggal, salah satu bidan yang ada di Puskesmas tersebut meminta untuk dilakukan tes Ultra Sonografi (USG).

Namun kedua orang tua korban meminta anaknya untuk melakukan tes urine menggunakan alat tes kehamilan test pack.

Hasil yang didapat dari tes tersebut, memperlihatkan dua garis biru pada test pack, dengan kata lain positif hamil dan saat itulah korban diketahui tengah mengandung seorang bayi.

“Mengetahui korban hamil, kemudian orang tua korban berusaha mencari informasi dari korban, siapa yang telah menghamilinya,” ucap Sumarjaya.

Baca Juga: Lari dari Tanggung Jawab, Pelaku Tega Bunuh Pacar Sendiri yang Sedang Hamil

Korban akhirnya mengaku pernah diperkosa oleh Adam pada 23 Juni 2022 sekira pukul 09.30 Wita.

Adam melakukan aksinya dengan mudah, karena saat itu kondisi rumah dalam keadaan sepi.

“Niat busuk Adam muncul saat melihat keponakanya saat itu sedang tidur di dalam kamarnya, Adam kemudian masuk ke kamar korban untuk melakukan aksi bejatnya,” kata Sumarjaya.

Sumarjaya juga mengatakan, korban saat itu hanya bisa pasrah atas perlakuan pamannya. Setelah kejadian, korban tidak berani untuk menyampaikan itu kepada kedua orang tua korban.

Baca Juga: 1.375 Pekerja Migran Indonesia Asal Bali Masih Berada di Turki, Kadisnaker ESDM: PMI dalam Kondisi Aman

Adam berhasil diamankan pada 20 Januari 2023 lalu, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Setelah diinterogasi polisi, ia mengakui perbuatannya.

Pria paruh baya tersebut mengaku bahwa, ia tergoda saat melihat ponakannya tengah tidur dalam kondisi tidak mengenakan celana di kamarnya.

Saat ini Adam disangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang pelindungan anak.

Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Jero Kadek Wahyu Baratha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah