Adam berhasil diamankan pada 20 Januari 2023 lalu, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Setelah diinterogasi polisi, ia mengakui perbuatannya.
Pria paruh baya tersebut mengaku bahwa, ia tergoda saat melihat ponakannya tengah tidur dalam kondisi tidak mengenakan celana di kamarnya.
Saat ini Adam disangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang pelindungan anak.
Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***