Alih-alih Jaga Keamanan, Security di Denpasar Malah Mencuri

- 5 Februari 2023, 08:26 WIB
jajaran Polsek Densel, didampingi Humas Polresta Denpasar I Ketut Sukadi melakukan press release kasus pencurian yang dilakukan oleh oknum security
jajaran Polsek Densel, didampingi Humas Polresta Denpasar I Ketut Sukadi melakukan press release kasus pencurian yang dilakukan oleh oknum security /RingTimesBali/HumasPolrestaDenpasar

Barang-barang yang berhasil dicuri tersangka yaitu, delapan unit outdoor AC, 14 unit CPU komputer beserta monitor dan keyboardnya yang ia taruh di lantai tiga, serta 11 unit CPU beserta monitor dan keyboard yang ia taruh di lantai satu.

Adapun maksud dan tujuan kedua tersangka melakukan pencurian adalah, mengambil barang milik orang lain tanpa seijin pemiliknya dengan maksud memiliki.

Dengan modus menggunakan alat berupa tang besi dan kunci pass ring 12, yang sebelumnya digunakan untuk melepas barang-barang yang akan dicuri tersebut dari tempatnya.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP yo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Tersangka kini terancam hukuman pidana selama tujuh tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x