“Tersangka berhasil ditangkap pada 2 Februari 2023 lalu, selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Densel untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Densel Kompol I Made Dwi Permana.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengambil dengan mudah barang milik orang lain secara bersama-sama.
Barang bukti yang disita dari tersangka yaitu, 1 unit Hp Realme C2 warna biru, uang tunai Rp 500 ribu, dan 1 lembar kartu ATM BCA dan tersangka disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***