"Nanti kita undang mereka untuk melakukan pengundian sampling. Sample itulah yang akan turun ke kabupaten/kota untuk melakukan verifikasi faktual," jelasnya.
Berikutnya KPU akan melakukan rekapitulasi untuk menentukan sudah memenuhi syarat 2.000 dukungan atau belum dengan menggunakan metode sampling Krejcie-Morgan.
Apabila balon sudah memenuhi syarat dengan batas minimal 322 dukungan, barulah dinyatakan boleh mendaftar di bulan Mei 2023.
Lebih lanjut, ia berpesan agar balon yang gugur mecoba kembali pada kesempatan lain.
Baca Juga: KORPRI Kabupaten Badung Bersihkan Pantai Jerman Kumpulkan 26 Ton Sampah Pantai
"Kita setiap 5 tahun ada acara ini, persiapkan lagi dari hari ini. Masih punya kesempatan di DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, dan kalau mau cari DPD lagi, harus tunggu 5 tahun lagi," tutupnya.***