Rencana Penetapan Gunung Sebagai Kawasan Suci, Pemprov Bali Kaji Kembali Aturan Pendakian

- 2 Februari 2023, 13:46 WIB
 Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan rencana pengkajian aturan pendakian gunung di Denpasar, Bali, Rabu (1/2/2023). (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)
Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan rencana pengkajian aturan pendakian gunung di Denpasar, Bali, Rabu (1/2/2023). (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari) /

RINGTIMES BALI - Menyusul rencana penetapan gunung sebagai kawasan suci, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengkaji kembali terkait aturan pendakian.

Rencana penetapan gunung sebagai kawasan suci sebelumnya telah dikemukakan dalam rapat peripurna pada Senin 30 Januari 2023 mengenai rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang dan wilayah Provinsi Bali tahun 2023-2043.

Rencana tersebut menyusul munculnya pelanggaran batas kesucian di kawasan gunung, danau, maupun pura di wilayah Bali.

Baca Juga: Blusukan Malam Hari, Presiden Beri Bantuan Warga Gianyar Bali

Menanggapi hal ini, Gubernur Bali I Wayan Koster Rabu kemarin menyampaikan akan mengkaji kembali soal pendakian gunung.

"Ada Gunung Agung, Gunung Batur, dan lainnya. Artinya akan diatur penggunaan kegiataannya, sedang dihitung, dikaji, untuk pendakian. Kalau yang pasti untuk upacara ritual boleh, penanganan bencana boleh" ujarnya dikutip dari laman Antaranews, Kamis 2 Januari 2023.

Ia menyampaikan bahwa gunung tetap boleh dijadikan tempat persembahyangan. Namun, terkait pemanfaatan gunung untuk kegiatan wisata akan diatur. Hal ini untuk tetap menjaga kesuciannya.

Baca Juga: Lakukan Kunjungan ke Gianyar, Presiden Jokowi Resmikan Pasar Seni Sukawati hingga Blusukan ke Rumah Warga

"Pariwisata tetap berjalan, tapi para sulinggih sudah memutuskan secara sosiologis dan kosmologis, ada keputusan supaya gunung dan danau itu dijadikan kawasan suci. Memang sudah suci, tetapi ditetapkan sekarang jadi kawasan suci," tambahnya.

Hal ini menanggapi kekhawatiran pemandu pendakian dan pelaku pariwisata berkenaan dengan dampak rencana penetapan gunung sebagai kawasan suci.

"Usaha kan tidak satu disitu (gunung), terbuka yang lain, banyak" ujar dia.

Baca Juga: Kendalikan Inflasi, Pemkot Denpasar Anggarkan Rp5 Miliar di Tahun 2023

Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, Nyoman Kenak pun menyambut baik rencana pemerintah soal regulasi mengenai hal tersebut.

"Sebelumnya sudah ada RT RW kawasan suci yang mengatur itu. Secara praktik, kawasan itu juga sudah disucikan oleh umat dengan menggelar berbagai upacara. Dan hadirnya regulasi ini, tentu memperkuat perlindungan kesucian kawasan" kata Nyoman.***

 

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah