Mulai 2023, Pemprov Bali Wajibkan Aparat Pemerintahan Gunakan Kendaraan Listrik

- 27 Januari 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi Kendaraan Listrik
Ilustrasi Kendaraan Listrik /Pixabay/Marilyn Murphy

RINGTIMES BALI - Mulai 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mewajibkan seluruh aparat pemerintahan untuk menggunakan kendaraan listrik.

Hal itu disampaikan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster melalui Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta Kamis kemarin, dimana Gubernur disebutnya telah mencanangkan penggunaan kendaraan listrik bagi aparat pemerintahan.

"Pengadaannya (kendaraan listrik) sekitar 8 unit dulu, kemudian kita akan coba ini dengan model sewa, masih butuh hitung-hitungan karena anggaran" ujar Samsi dikutip dari laman Antaranews Jumat, 27 Januari 2023.

Baca Juga: Luncurkan RAD Percepatan KBLBB di Bali, Targetkan 145 Ribu Kendaraan Listrik di Tahun 2026

Ia juga menyebut, sebetulnya target penggunaan kendaraan listrik di aparat pemerintahan tahun 2023 ini adalah 30 unit, namun Pemprov Bali masih harus membaca situasi keuangan daerah.

Lanjut kata dia, baru dapat ditentukan skema yang akan digunakan.

Terhitung mulai dari sewa atau beli, dengan harapan tak hanya Pemprov Bali yang melakukannya, namun juga jajaran pemerintah di kota dan kabupaten.

Sementara itu, Gubernur Wayan Koster yang turut hadir dalam peluncuran Rencana Aksi Daerah Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai itu mengatakan pemerintah haruslah menjadi contoh bagi masyarakat.

Baca Juga: Kasus DBD di Denpasar Capai 1.096 Selama 2022, Dinkes Denpasar Dorong Partisipasi Masyarakat

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x