Mulai 2023, Pemprov Bali Wajibkan Aparat Pemerintahan Gunakan Kendaraan Listrik

- 27 Januari 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi Kendaraan Listrik
Ilustrasi Kendaraan Listrik /Pixabay/Marilyn Murphy

"Menurut saya, pemerintah harus jadi contoh. Aparat pemerintahan pusat, daerah, lembaga-lembaga negara di Bali harus menggunakan mobil atau sepeda motor listrik" tuturnya.

Menurutnya, wajib bagi kantor atau aparat pemerintah menjadi contoh dengan menunjukkan kelebihan-kelebihan kendaraan listrik, seperti biaya bahan bakar dan perawatan yang murah, hingga dampak baiknya bagi lingkungan sekitar.

"Kalau provinsi kita mau kerja sama dengan Perusda. Perusda yang membeli mobilnya, kita yang menyewa dan tiap tahun bayar" tambah katanya.

Ia juga menjelaskan, kendaraan listrik tersebut dapat dibeli oleh Perusda melalui kerja sama dengan BPD Bali dari segi permodalan dengan biaya cicilannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali.

Baca Juga: Bupati Giri Prasta Apresiasi Semangat Lansia Werda Sari dan ST. Eka Dharma

"Kan enak sekian ribu pegawai kita ajak dorong kan lebih konkret, beberapa yang mobil beberapa yang sepeda motor. Ini supaya bisnis rangkaian itu ya lokal penjualnya Bali dan pembelinya orang-orang Bali" sambung Wayan Koster.

Dirinya optimis dengan menerapkan hal tersebut, maka upaya percepatan menuju Bali nol emisi 2024 dapat terlaksana.

"Ini langkah awal yang konkret dalam menerapkan kebijakan energi bersih di Bali khususnya di hilir sesuai kebijakan dan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang tujuan utamanya menjaga keharmonisan dan keseimbangan alam manusia dan kebudayaan" tuturnya.***

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x