Pasutri Muda Nekat Edarkan Ratusan Gram Sabu di Sidakarya, Bali

- 21 Januari 2023, 13:30 WIB
Tersangka pasutri pengedar 700 gram sabu di Sidakarya, Bali saat konferensi pers.
Tersangka pasutri pengedar 700 gram sabu di Sidakarya, Bali saat konferensi pers. /I Made Bayu Tjahya Putra/Ringtimes Bali

Menurut keterangan pelaku barang bukti tersebut adalah miliknya yang ia dapat dari seseorang yang bernama Pak Tu yang masih dalam proses lidik.

Pelaku berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dan dijanjikan upah Rp. 50 ribu dalam sekali tempel.

Baca Juga: Museum Keliling Sasar SMP dan SMA Se-Bali, Kenalkan Monumen Bajra Sandhi Pada Generasi Muda

“Sudah dua kali saya lakukan, selanjutnya tinggal menunggu perintah dari Pak Tu”, ujarnya.

Dalam jumpa pers tersebut, Bambang mengatakan bahwa pelaku yang berperan sebagai pengedar akan dikenakan beberapa pasal tentang kasus Narkotika.

Pelaku disangkakan pasal 112 ayat (2) UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan juga pidana denda minimal Rp800 juta, serta maksimal Rp8 miliar.

“Tersangka disangkakan pasal tentang narkotika, dengan modus operandi menyimpan narkotika di saku celana dan di atas plafon kamar tersangka serta ia berperan sebagai pengedar,” tambah Bambang.***

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah