RINGTIMES BALI - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Jawa Barat nekat lakukan aksi mengedarkan narkoba di sekitar wilayah Sidakarya, Denpasar Selatan.
Keduanya kini berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar. Modus operandi tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di saku celana dan di atas plafon kamar tersangka.
Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Jumat 20 Januari 2023.
Baca Juga: Polresta Denpasar Amankan Belasan Tersangka Kasus Narkotika, Temukan 813 gram Sabu
Tersangka atas nama Wien Pirnanda, laki-laki berusia 28 tahun asal Cianjur, Jawa Barat. Bersama istrinya Sri Rahayu, perempuan kelahiran Bandung 13 September 1992 beralamat di Jalan Pendidikan Gang Bambu, Denpasar Selatan.
“Dari hasil penyelidikan, Jalan Pendidikan Sidakarya, Denpasar sering menjadi tempat untuk transaksi narkotika. Kemudian petugas melakukan penyelidikan pada hari Selasa, 17 Januari 2023 pukul 16.00 WITA,” ucap Bambang.
Saat penyelidikan tersebut, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan di depan rumah tersangka di Jalan Pendidikan Gang Bambu, Sidakarya, Denpasar.
Baca Juga: Polresta Denpasar Buru Tiga Tersangka Penusukan Anggota Polda Bali: Akan Kami Kejar Kemana Pun
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku atas nama Wien Pernanda yang bekerja sebagai tukang ojek dan ditemukan barang bukti 1 plastik sabu atau paket klip sabu.