Polresta Denpasar Amankan Belasan Tersangka Kasus Narkotika, Temukan 813 gram Sabu

- 21 Januari 2023, 13:01 WIB
Konferensi pers Polresta Denpasar dengan barang bukti kasus tersangka narkotika.
Konferensi pers Polresta Denpasar dengan barang bukti kasus tersangka narkotika. /I Made Bayu Tjahya Putra/Ringtimes Bali

Ia ditangkap di Jalan Taman Pancing Gelogor Carik, Denpasar membawa 15 plastik klip sabu sabu seberat 3,42 gram.

Selain itu dua tersangka lainya yang bernama Farid Arista, dan Urip Budi Santoso keduanya berasal dari Banyuwangi yang membawa barang bukti berupa dua plastik klip sabu dengan berat bersih 18,66 gram sebagai pengedar yang menyimpan barang bukti jenis sabu di tangan.

Baca Juga: Jumat Curhat Polda Bali, Sopir Bus Keluhkan Sering Ditabrak Hingga Kendaraan Sulit Beroperasi

Bambang mengatakan dalam press conference Jumat, 20 Januari 2023 di Mabes Polresta Denpasar.

Seluruh pelaku akan disangkakan pasal yang harus menjeratnya. Dari kelima kasus dengan barang bukti yang besar tersebut, seluruhnya merupakan pengedar yang bekerja sebagai kurir untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Menurut keterangan dari para tersangka, mereka melakukanya sudah lebih dari sekali dan rata-rata mendapat komisi sebesar Rp50 ribu dalam sekali salam tempel.

Baca Juga: Berhasil Amankan G20, Polda NTT Laksanakan Studi Banding ke Polda Bali

“Mereka mendapat barang tersebut dari masing-masing bosnya, kemudian tinggal menunggu perintah kapan dan dimana akan diedarkan,” ungkap Bambang.

Bambang juga mengatakan kini para tersangka sudah dalam penanganan dan pengamanan Polresta Denpasar.

Seluruhnya dikenakan pasal 112 ayat (2) UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun beserta pidana denda minimal Rp. 800 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x