Akhirnya Majelis pun menutup persidangan tersebut karena pihak termohon terkesan bertele-tele dan tidak melengkapi dokumen yang diminta.
Rencananya sidang tersebut akan kembali dilanjutkan selambat-lambatnya dua minggu kedepan.
Hal itu dilakukan guna mempersiapkan bukti serta dokumen yang terkait dengan pengadaan Terminal LNG tersebut bisa dihadirkan di persidangan selanjutnya.***(I Made Bayu Tjahya Putra/Ringtimes Bali)