RINGTIMES BALI - Kejaksaan Negeri Denpasar memindahkan terpidana kasus narkotika ke dalam lembaga permasyarakatan. Dari seluruh terpidana yang dipindahkan masing-masing dari Polresta Denpasar dan Polda Bali.
Pelaksanaan pemindahan ini guna mengikuti putusan hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bidang Pidana Umum Kejari Denpasar pada hari Rabu, 11 Januari 2023.
Pelaksanaan tersebut dilakukan sekitar pukul 09.00 WITA, kelima belas tersangka tersebut telah mendapatkan vonis dan hukuman yang mengharuskan mereka masuk ke dalam sel tahanan.
Baca Juga: RS Internasional Bali Sasar Masyarakat yang Berobat ke Luar Negeri dan Warga Asing
Dalam pelaksanaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti standar Protokol Kesehatan, dimana para terpidana tersebut telah dilakukan tes Rapid Antigen dan dinyatakan negatif Covid-19.
Setelah semua persyaratan dinyatakan lengkap, maka ke lima belas terpidana tersebut segera dipindahkan dengan pengawalan ketat yang di bantu oleh pengawalan dari Polresta Denpasar.
Kejari Denpasar tetap menindak tegas namun secara humanis dan dengan hati nurani. Saat ini terpidana sudah dibawa ke Lapas Kerobokan, dan sudah mendapatkan vonis masing-masing.
Baca Juga: Kementerian PUPR Bangun Embung Mentawir, Dukung Forest City IKN Nusantara
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Putu Eka, selaku humas dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang saat ditemui Ringtimes Bali mengatakan