Kejari Denpasar Pindahkan 15 Terpidana Narkotika ke Lapas Kerobokan

- 11 Januari 2023, 16:58 WIB
Terpidana kasus narkotika sedang diberi instruksi menuju Lapas Kerobokan.
Terpidana kasus narkotika sedang diberi instruksi menuju Lapas Kerobokan. /dok. HumasKejariDenpasar

“Memang benar terpidana sudah di pindahkan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 menyebutkan bahwa UU NO. 35 Tahun 2009 juga membedakan pelaku pidana menjadi 2 yaitu, Pengedar Narkotika meliputi orang yang memproduksi, menjual, mengimpor atau mengekspor, melakukan pengangkutan (kurir), dan melakukan peredaran gelap narkotika.

Baca Juga: Wisatawan Asing Ditemukan Meninggal di Jalan Pintas Canggu, Bali

Sementara pengguna dibedakan menjadi dua yaitu, pecandu dan penyalahguna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik dan psikis.

Sedangkan penyalahguna narkotika adalah orang yang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.

Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111,112,113, dan 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10 miliar rupiah.

Baca Juga: 10 Tersangka Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia Ditangkap

Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika sudah diatur dalam pasal 127 yang berbunyi hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10 Miliar.

Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan narkotika.***(Ringtimes Bali/I Made Bayu Tjahyaputra)

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x