Kokain tersebut berasal dari Inggris dan masih dilakukan pendalaman terkait pengirim dan penerimanya.
"Ini banyak beredar di Bali karena yang konsumsi ini banyak dari kalangan wisatawan," sambungnya.
Baca Juga: Peminat Motor Listrik Gesits Meningkat Pasca G20, Terjual 600 Unit di Bali
Disebutkan pelaku AJ selama di Bali tidak bekerja dan melakukan tindakannya karena disuruh oleh seseorang. Pelaku dijanjikan upah Rp10 juta untuk kasus ini saja.
Selanjutnya, pelaku diterapkan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup.***