Baca Juga: 1.200 Paket Sembako Dibagikan Selama Kunjungan Presiden Jokowi di Pasar Badung
“Kami menerapkan tuntutan maksimal sesuai Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.
Disebutkan kini pihak jaksa maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk ambil sikap terkait putusan itu.***
Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "MSAT Alias Mas Bechi Divonis 7 Tahun" Penjara pada tanggal 16 November 2022.