Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Mas Bechi Jombang Divonis 7 Tahun Penjara

- 18 November 2022, 15:33 WIB
Lebih iingan dari tuntutan Jaksa, Mas Bechi Jombang divonis 7 tahun penjara.
Lebih iingan dari tuntutan Jaksa, Mas Bechi Jombang divonis 7 tahun penjara. /

“Kedua, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, dan mempunyai anak-anak yang masih kecil yang memerlukan kasih sayang dari seorang bapak,” lanjutnya.

“Terdakwa sopan dalam persidangan dan memperlancar jalannya persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum,” tambahnya.

Namun meskipun begitu, majelis hakim juga menyebut ada dua poin yang memberatkan hukuman putra petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, KH Muhammad Mukhtar Mukhti itu.

Hakim menyebut Mas Bechi sebagai tokoh agama seharusnya dapat berperilaku yang baik dan menjadi panutan.

Baca Juga: Menteri PUPR Disorot Saat Mendadak Jadi Fotografer KTT G20, Ini Tingkah Nyentrik Pak Bas Lainnya

“Keadaan yang memberatkan, pertama, terdakwa seorang tokoh agama dan berpengaruh di lingkungan pondoknya,” ujar hakim.

Selain itu Bechi juga dinilai tidak kooperatif.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Sebelumnya pada Senin, 10 Oktober 2022 di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya hukuman pidana penjara selama 16 tahun.

Jaksa menyebut terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 285 juncto 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah