Kapolri Tandatangani Regulasi Pengamanan Olahraga

- 17 November 2022, 17:52 WIB
Kapolri Tandatangani Regulasi Pengamanan Olahraga.
Kapolri Tandatangani Regulasi Pengamanan Olahraga. /Instagram @listyosigit

RINGTIMES BALI - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.

Perpol yang diterbitkan ini juga telah ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly tertanggal 4 November 2022.

Selanjutnya perpol akan disosialisasikan ke seluruh jajaran, seperti yang disampaikan oleh Kadiv Humas PolribIrjen Pol Dedi Prasetyo pada Rabu, 16 November 2022 dikutip dari PMJ NEWS pada 17 November 2022.

Baca Juga: Pernyataan Jokowi Soal IKN Siap jadi Tuan Rumah Olimpiade Tuai Kritikan

“Telah berlaku Perpol ini sejak tanggal 4 November. Setelah ini Divisi Hukum akan mensosialisasikan ke seluruh jajaran kepolisian,” terangnya kepada wartawan.

Perpol yang ditandatangani oleh Kapolri tertanggal 28 Oktober 2022 itu juga mengatur tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga mulai dari pra kegiatan, pelaksanaan kegiatan, sampai pasca kegiatan.

Pada perpol ini terdapat beberapa hal baru yang menjadi terobosan.

Pertama mengenai izin penyelenggaraan kegiatan olahraga pun diatur dalam Perpol ini, yakni ada di Pasal 12 yang berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Menteri PUPR Disorot Saat Mendadak Jadi Fotografer KTT G20, Ini Tingkah Nyentrik Pak Bas Lainnya

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x