Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Mas Bechi Jombang Divonis 7 Tahun Penjara

- 18 November 2022, 15:33 WIB
Lebih iingan dari tuntutan Jaksa, Mas Bechi Jombang divonis 7 tahun penjara.
Lebih iingan dari tuntutan Jaksa, Mas Bechi Jombang divonis 7 tahun penjara. /

RINGTIMESBALI- Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi terdakwa kasus pencabulan terhadap sejumlah santri kembali menjalani persidangan pada Kamis, 17 November 2022.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut beragendakan pembacaan vonis hukuman untuk Bechi.

“Menyatakan Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan,” kata Hakim.

Baca Juga: Masjid Gaza Palestina Resmi Dibuka, Ridwan Kamil Ungkapkan Rasa Syukur dan Terima Kasih

“Menjatuhkan pidana kepada Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun, menyelesaikan masa penahanan peradilan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjutnya.

Vonis Hakim yang jauh lebih ringan itu tentu mengecewakan banyak pihak.

Namun Hakim menyebut bahwa pihaknya melihat beberapa poin khusus yang menyebabkan pelaku pencabulan itu mendapatkan keringanan hukuman.

“Hal yang meringankan, terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya,” kata Hakim.

Baca Juga: Kapolri Tandatangani Regulasi Pengamanan Olahraga

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x