Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Mas Bechi Jombang Divonis 7 Tahun Penjara

- 18 November 2022, 15:33 WIB
Lebih iingan dari tuntutan Jaksa, Mas Bechi Jombang divonis 7 tahun penjara.
Lebih iingan dari tuntutan Jaksa, Mas Bechi Jombang divonis 7 tahun penjara. /

RINGTIMESBALI- Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi terdakwa kasus pencabulan terhadap sejumlah santri kembali menjalani persidangan pada Kamis, 17 November 2022.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut beragendakan pembacaan vonis hukuman untuk Bechi.

“Menyatakan Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan,” kata Hakim.

Baca Juga: Masjid Gaza Palestina Resmi Dibuka, Ridwan Kamil Ungkapkan Rasa Syukur dan Terima Kasih

“Menjatuhkan pidana kepada Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun, menyelesaikan masa penahanan peradilan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjutnya.

Vonis Hakim yang jauh lebih ringan itu tentu mengecewakan banyak pihak.

Namun Hakim menyebut bahwa pihaknya melihat beberapa poin khusus yang menyebabkan pelaku pencabulan itu mendapatkan keringanan hukuman.

“Hal yang meringankan, terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya,” kata Hakim.

Baca Juga: Kapolri Tandatangani Regulasi Pengamanan Olahraga

“Kedua, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, dan mempunyai anak-anak yang masih kecil yang memerlukan kasih sayang dari seorang bapak,” lanjutnya.

“Terdakwa sopan dalam persidangan dan memperlancar jalannya persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum,” tambahnya.

Namun meskipun begitu, majelis hakim juga menyebut ada dua poin yang memberatkan hukuman putra petinggi Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, KH Muhammad Mukhtar Mukhti itu.

Hakim menyebut Mas Bechi sebagai tokoh agama seharusnya dapat berperilaku yang baik dan menjadi panutan.

Baca Juga: Menteri PUPR Disorot Saat Mendadak Jadi Fotografer KTT G20, Ini Tingkah Nyentrik Pak Bas Lainnya

“Keadaan yang memberatkan, pertama, terdakwa seorang tokoh agama dan berpengaruh di lingkungan pondoknya,” ujar hakim.

Selain itu Bechi juga dinilai tidak kooperatif.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Sebelumnya pada Senin, 10 Oktober 2022 di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya hukuman pidana penjara selama 16 tahun.

Jaksa menyebut terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 285 juncto 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: 1.200 Paket Sembako Dibagikan Selama Kunjungan Presiden Jokowi di Pasar Badung

“Kami menerapkan tuntutan maksimal sesuai Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.

Disebutkan kini pihak jaksa maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk ambil sikap terkait putusan itu.***

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul "MSAT Alias Mas Bechi Divonis 7 Tahun" Penjara pada tanggal 16 November 2022.

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah