Kemenkumham Tetap Layani Perpanjangan Izin Tinggal WNA Selama Pembatasan Kegiatan G20

- 10 November 2022, 15:40 WIB
Ilustrasi. Kemenkumham tetap layani perpanjangan izin tinggal WNA selama pembatasan kegiatan G20
Ilustrasi. Kemenkumham tetap layani perpanjangan izin tinggal WNA selama pembatasan kegiatan G20 /PEXELS/Oleksandr Pidvalnyi

RINGTIMES BALI – Perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali akan memasuki puncak acara. Pembatasan kegiatan mulai dilakukan untuk mendukung kelancaran ajang internasional tersebut.

Meski dalam pembatasan kegiatan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tetap layani perpanjangan izin tinggal WNA selama KTT G20 berlangsung di Bali.

“WNA di Bali yang izin tinggalnya akan habis pada rentang waktu 12 hingga 20 November 2022, dapat mengajukan perpanjangan paling lambat 11 November 2022 pukul 12.00 WITA,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dikutip dari Antara pada Kamis, 10 November 2022.

Baca Juga: Antisipasi Serangan Siber Jelang G20 di Bali, Telkom Indonesia Maksimalkan Pengamanan

Widodo menyampaikan bahwa WNA yang ingin memperpanjang izin tinggal dapat mengajukan izin melalui surat elektronik ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai sebelum masa berlaku berakhir.

Dia juga mengatakan bahwa imigrasi tidak pernah berhenti untuk memberikan kenyamanan serta kemudahan dalam pelayanan keimigrasian.

Meskipun ada pembatasan kegiatan masyarakat selama G20 berlangsung di Bali, WNA tetap dapat mengurus perizinan tinggal di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Juga: Bupati Sedana Arta Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke 77 di Kabupaten Bangli

WNA juga dapat memilih untuk memperpanjang izin tinggal di Kantor Imigrasi Denpasar atau Kantor Imigrasi Singaraja.

Halaman:

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x