Warga asing ataupun penjaminnya dapat mengajukan perpanjangan izin tinggal beserta syaratnya melalui [email protected] dengan dokumen yang dilampirkan tetap sama.
Sesuai data yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada 1-9 November 2022 tercatat ada 7.194 orang asing telah mengajukan perpanjangan izin tinggal di Bali.
Pelayanan keimigrasian dalam pembatasan kegiatan masyarakat tersebut tetap dilakukan juga untuk membantu WNA agar terhindar dari risiko overstay.***