RINGTIMESBALI- Selasa, 8 November 2022 telah dilangsungkan persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sidang disiarkan secara live streaming langsung dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Persidangan kali ini menghadirkan saksi-saksi antara lain ART, sopir hingga ajudan Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ditemukan Barang Bukti, Terungkap Harga Video Syur Kebaya Merah
Ajudan yang memberikan kesaksian adalah Daden Miftahul Haq dan Adzan Romer.
Di persidangan itu Daden mengatakan bahwa Brigadir J atau Yosua memang pernah mengeluh bosan bekerja sebagai ajudan Ferdy Sambo dan minta dicarikan perempuan untuk ia jadikan kekasih.
Namun keterangan Daden diragukan oleh Hakim Ketua, Imam Wahyu Santoso karena berbeda dengan saksi yang lain.
Baca Juga: Polisi Ungkap Barang Bukti Video Syur Wanita Berkebaya Merah
Daden mengaku tak pernah menggeledah Reza Hutabarat, adik Yosua seperti yang sebelumnya disebutkan.
Daden juga mengaku bahwa ia baru tahu Brigadir J menjadi korban pembunuhan, sehari setelah kejadian.