Calon penerima bantuan STB adalah RTM yang telah terdaftar dalam desil 1 pada data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P2KE).
Sedangkan RTM calon penerima bantuan khusus di wilayah Provinsi DKI Jakarta adalah RTM yang telah terdaftar dalam data carik desil 1 Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, bagaiman jika belum mendapatkan bantuan STB?
Dalam unggahan siaran pers yang dikutip dari kominfo.go.id menjelaskan bagi RTM yang belum mendapatkan batuan dikarenakan kendala di lapangan per 02 November 2022 dapat mengajukan penerima bantuan secara mandiri.
RTM yang ingin mengajukan batuna secara mendiri dapat menghubungi call center di nomor 159 atau menghubungi nomor Posko Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.
Baca Juga: Kadis Kominfosanti Buleleng Ajak Masyarakat Gunakan TV Digital untuk Kualitas Siaran yang Baik
Mekanisme yang dapat dilakukan dalam mengajukan bantuan STB secara mandiri adalah sebagai berikut.
- Buka website cekbantuanstb.kominfo.go.id Klik di sini
- Masukan NIK serta kode Captcha dalam kolom yang disediakan
- Klik ‘Pencarian’
- Jika Anda termasuk dalam RTM yang menerima bantuan, maka silakan menghubungi call center 159 atau langsung datang ke lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli
- Jika terdapat kendala saat membuka website Anda dapat langsung menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko.
KBaca Juga: Kominfo Dukung Talenta Digital Melalui Akademi Pembelajaran Virtual Meta
Adanya bantuan STB dengan tujuan agar masyarakat dapat menikamati siaran TV Digital secara merata.