RINGTIMES BALI – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 60A menargetkan Penghentian Siaran Analog atau Analog Switch Off (ASO) berakhir pada 2 November 2022.
Meskipun, penghentian tersebut masih dilakukan pada wilayah Jabodetabek, Kominfo menghimbau masyarakat yang masih menggunakan TV Analog untuk beralih ke siaran TV Digital.
Sosialisasi perpindahan TV Analog ke TV Digital telah dilakukan pemerintah sejak tahun kemarin namun, masih ada beberapa masyarakat yang belum beralih.
Baca Juga: Pamit sebagai Presiden Arema FC, Gilang Widya Pramana Pensiun dari Dunia Sepak Bola
“Susah pake digital-digitalan pak,” tulis @exc*** pada kolom komentar akun Instagram resmi Kominfo.
Untuk dapat menikmati siaran TV Digital masyarakat tidak perlu mengganti TV atau membeli TV baru, cukup menggunakan Set Top Box (STB).
STB adalah perangkat yang digunakan untuk TV Analog agar dapat tetap menikmati siaran TV Digital.
Baca Juga: Bharada E Kembali Buka Akun Instagram, Jumlah Followers Naik Drastis
Perangkat STB juga akan dibagikan kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) oleh Kominfo supaya kebijakan migrasi TV Analog ke TV Digital dapat dirasakan masyarakat secara merata.