Berikan Insentif Fiskal Pajak, Pemkot Denpasar Hapus Sanksi Administrasi Bunga dan Denda

- 29 Oktober 2022, 06:15 WIB
Suasana pelayanan Pajak Keliling Bapenda Kota Denpasar beberapa waktu lalu.
Suasana pelayanan Pajak Keliling Bapenda Kota Denpasar beberapa waktu lalu. /Humas Pemkot Denpasar
RINGTIMES BALI - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi bunga atau denda pajak terutang untuk para pelaku usaha dan masyarakat.
 
Kebijakan ini dilaksanakan pada peringatan Hari Pahlawan serta terobosan dalam bentuk Insentif Fiskal Pajak Daerah untuk mendukung geliat ekonomi jelang G20.
 
Kepala Bapenda Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya mengatakan pemberian keringanan pajak ini dilaksanakan serangkaian peringatan Hari Pahlawan serta terobosan dalam bentuk Insentif Fiskal Pajak Daerah untuk mendukung geliat ekonomi G20 yang dilaksanakan di Bali.
 
 
Menurutnya fokus utama program ini adalah kerja sama ekonomi internasional yang beranggotakan negara-negara dengan perekonomian besar di dunia.
 
“Guna mendukung kegiatan G20 dan dalam rangka Hari Pahlawan, Pemkot Denpasar melakukan suatu inovasi terobosan dalam bentuk Insentif Fiskal Pajak Daerah program penghapusan sanksi administrasi dengan melakukan penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda pajak yang terutang di Kota Denpasar,” ujarnya.
 
Secara rinci dijelaskan, penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda pajak yang terutang terdiri atas pajak air tanah, pajak Hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir dengan ketentuan masa pajak Januari 2020 sampai masa pajak November 2021.
 
Baca selengkapnya klik link berikut ini: Klik di sini

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x