Saat itulah, WNA asal Jerman tersebut langsung turun dan merampas kunci mobil merek Daihatsu Luxio dengan nopol DK 1659 US dari korban.
"Pelaku sempat memukul pipi sebelah kanan korban," terangnya.
Setelah itu, pelaku berhasil merampas mobil tersebut. Bahkan sempat CR menabrakkan kendaraan ke tempat istirahat SPBU hingga bagian depan dan belakang mobil alami kerusakan.
Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan dengan korban yang menaikki sepeda motor. Namun akhirnya, pelaku berhasil diamankan oleh polisi.
Baca Juga: Tim SAR Evakuasi WNA Asal Prancis yang Terhantam Ombak di Pantai Kelingking, Nusa Penida
Menurut keterangan Hadimastika, terhitung dari, 24 September 2022, CR telah ditahan di Rutan Polres Buleleng untuk 20 hari ke depan.
"Pelaku akan disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan terancam dihukum 9 tahun penjara," pungkasnya.*