Ketua LPD Desa Ambengan Badung Diamankan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana 1,9 Miliar

- 23 September 2022, 19:47 WIB
Ketua LPD Desa Ambengan Badung Bali Diamankan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana 1,9 Milyar
Ketua LPD Desa Ambengan Badung Bali Diamankan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana 1,9 Milyar /Raka Bagus WS/Ringtimes Bali/

RINGTIMES BALI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung berhasil ungkap pelaku tindak pidana korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD).

Pengungkapan kasus korupsi dilakukan di LPD Desa Adat Ambengan, Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Pelaku berinisial ANK yang merupakan ketua dari LPD Desa Adat Ambengan, diduga telah melakukan korupsi dana sebesar Rp1,9 milyar.

Penangkapan terhadap pelaku ANK dilakukan oleh Satreskrim Polres Badung beberapa minggu yang lalu di Desa Ambengan, Desa Ayunan, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Baca Juga: Pria Diduga ODGJ Obrak-abrik Sesajen di Pelangkiran Buleleng Bali

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes melalui Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama mengatakan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang tidak bisa menarik uang di LPD, 24 Januari 2019.

"Menindak lanjuti atas laporan tersebut, kita melaksanakan penyelidikan di Desa Adat Ambengan, kemudian mengumpulkan barang bukti hingga melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan koordinasi dengan stakeholder terkait," ujar Putu Ika Prabawa Kartima, 23 September 2022.

Dari hasil penyelidikan Satreakrim Polres Badung, memang benar dana nasabah yang disimpan di LPD Desa Adat Ambengan tidak bisa ditarik.

"Kita telusuri lagi, kas di LPD sudah kosong dan diduga kuat adanya peristiwa pidana korupsi pada pengelolaan dana LPD Desa Adat Ambengan" tuturnya.

Baca Juga: Karangasem Raih Penghargaan Opini WTP dari BPK RI 7 Kali Secara Beruntun

Lebih lanjut, Putu Ika Prabawa menyimpulkan adanya penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Ambengan yang dilakukan oleh ketuanya.

Kemudian, ia mengungkapkan bahwa pelaku tidak bergerak sendirian. Ia mengajak pelaku berinisial NWR selaku kasir/ bendahara yang kini telah almarhum.

"Dari fakta dan bukti yang dikumpulkan kemudian dilakukan gelar perkara pada tanggal 6 oktober 2021 sesuai dengan hasil gelar perkara ditetapkan kepala LPD Desa Adat Ambengan sebagai tersangka," ujarnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Badung, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku ANK adalah dengan melakukan pelunasan hutang atas pinjaman pribadi pengurus LPD Desa Adat Ambengan di lembaga keuangan lain dengan membebankan keuangan LPD Desa Adat Ambengan.

Baca Juga: Peringati WCD 2022, Pemkab Karangasem Lakukan Kegiatan Bersih-bersih Pasar

"Menggunakan dana kas LPD Desa Adat Ambengan dan menerima dana simpanan berjangka (deposito) nasabah, namun tidak disetor ke kas LPD Desa Adat Ambengan," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa uang pelunasan atas pinjaman dan bunga pinjaman yang diberikan oleh nasabah tidak disetor ke kas LPD Desa Adat Ambengan.

Untuk mengatasi laporan keuangan agar terlihat baik-baik saja, pelaku ANK membuat laporan laba semu dari tahun 2011 hingga tahun 2016.

"Pada intinya, motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang digunakan keperluan pribadi," terangnya.

(Hingga berita ini dimuat, pelaku ANK belum bisa memberikan konfirmasi lebih lanjut karena masih dalam tahanan kepolisian. Media Ringtimes Bali masih berupaya untuk mendapatkan keterangan dari pihak keluarga dan pengacara).***

Editor: Suci Annisa Caroline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah