Tukang Ojek di Bali Nekat Edarkan Ganja, Tergiur Iming-iming Upah Rp18 Juta

- 16 September 2022, 11:30 WIB
Polresta Denpasar berhasil amankan 4,7 Kg ganja kering yang telah kemas dalam bentuk 68 klip
Polresta Denpasar berhasil amankan 4,7 Kg ganja kering yang telah kemas dalam bentuk 68 klip /Ringtimes Bali/ Raka Bagus/

Akan tetapi nasib buruk menimpa pelaku. Belum berhasil mengedarkan ganja sebanyak 6 Kg tersebut, polisi berhasil meringkus tersangka di kosnya berkat laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Buleleng Amankan 3 Pelaku Peredaran Narkotika

"Jumlah 4,7 Kg ganja yang dikemas dalam bentuk 68 klip adalah sisa dari 6 Kg ganja yang belum diedarkan," ucapnya.

Atas kasus tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar ditambah sepertiga," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x