RINGTIMES BALI – Polresta Denpasar lakukan rilis kasus dimana Sat Resnarkoba berhasil menangkap 5 (lima) pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis ganja dan sabu dari tiga kasus selama seminggu lalu.
Pada saat Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan profesi dari masing-masing tersangka Tindak Pidana Narkotika, didapati dua orang pelaku masih berstatus mahasiswa.
Pada penjelasanya, diketahui dua orang pelaku yang masih berstatus mahasiswa ini berinisial MR dan RRB.
Baca Juga: Diimingi Upah Besar, Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika Akui Terpaksa Jual Narkoba
“Tersangka kedua, diketahui berinisial MR perempuan dan RRB laki-laki dengan status masih mahasiswi dan mahasiswa,” jelas Kapolresta Denpasar didampingi oleh Kabid Humas I Ketut Sukadi saat rilis kasus di Mapolresta, 15 September 2022.
Motif dibalik kedua pelaku yang masih berstatus mahasiswa mengedarkan narkoba jenis sabu ini semata-mata hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Alasan kedua pelaku mahasiswa mengedarkan narkoba adalah hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-sehari,” ujar Bambang Yugo Pamungkas.
Baca Juga: Polresta Denpasar Ringkus 2 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Dua Lokasi Berbeda
Berdasarkan keterangan dari Kapolresta Denpasar, kedua pelaku mahasiswa tersebut diiming-imingi upah sebesar Rp6 juta.