Dua Mahasiswa di Bali Edarkan Narkoba, Berdalih untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

- 15 September 2022, 21:22 WIB
Polresta Denpasar berhasil ungkap 3 kasus dan amankan 5 pelaku Tindak Pidana Narkotika, 2 diantaranya ternyata masih berstatus mahasiswa
Polresta Denpasar berhasil ungkap 3 kasus dan amankan 5 pelaku Tindak Pidana Narkotika, 2 diantaranya ternyata masih berstatus mahasiswa /Ringtimes Bali/ Raka Bagus/

RINGTIMES BALI – Polresta Denpasar lakukan rilis kasus dimana Sat Resnarkoba berhasil menangkap 5 (lima) pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis ganja dan sabu dari tiga kasus selama seminggu lalu.

Pada saat Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan profesi dari masing-masing tersangka Tindak Pidana Narkotika, didapati dua orang pelaku masih berstatus mahasiswa.

Pada penjelasanya, diketahui dua orang pelaku yang masih berstatus mahasiswa ini berinisial MR dan RRB.

Baca Juga: Diimingi Upah Besar, Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika Akui Terpaksa Jual Narkoba

“Tersangka kedua, diketahui berinisial MR perempuan dan RRB laki-laki dengan status masih mahasiswi dan mahasiswa,” jelas Kapolresta Denpasar didampingi oleh Kabid Humas I Ketut Sukadi saat rilis kasus di Mapolresta, 15 September 2022.

Motif dibalik kedua pelaku yang masih berstatus mahasiswa mengedarkan narkoba jenis sabu ini semata-mata hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Alasan kedua pelaku mahasiswa mengedarkan narkoba adalah hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-sehari,” ujar Bambang Yugo Pamungkas.

Baca Juga: Polresta Denpasar Ringkus 2 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Dua Lokasi Berbeda

Berdasarkan keterangan dari Kapolresta Denpasar, kedua pelaku mahasiswa tersebut diiming-imingi upah sebesar Rp6 juta.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x