RINGTIMES BALI - Sat Resnarkoba Polresta Denpasar mengamankan sebanyak 4,7 Kg narkotika jenis ganja kering serta pelaku yang berprofesi sebagai tukang ojek.
Pelaku berinisial KK asal Karangasem ini diringkus di sebuah kos di Jalan Glogor Carik, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan pada Senin, 5 September 2022 sekitar pukul 19.50 WITA.
"Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 4,725 kilogram (4,7 Kg) dan ganja tersebut dikemas dalam bentuk 68 paket klip siap edar," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas kepada media didampingi Kasat Narkoba AKP Mirza Gunawan, 15 September 2022.
Baca Juga: Polresta Denpasar Amankan 5 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, 2 Berstatus Mahasiswa
Menurut pengakuan dari pelaku, barang-barang berbahaya itu didapatkan dari seseorang yang bernama Marko dan barang haram tersebut dikirim dari Sumatera Utara melalui jasa pengiriman barang.
Selain itu, Kapolresta Denpasar menjelaskan juga bahwa pelaku mengaku sudah dua kali menerima ganja kering kiriman dari Marko.
Pertama seberat 3 Kg dan hasil dari mengedarkan ganja 3 Kg tersebut, tersangka mendapat upah Rp6 juta.
Baca Juga: Polresta Denpasar Ringkus 2 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Dua Lokasi Berbeda
Kemudian, Marko kembali kirim untuk kedua kalinya sebanyak 6 Kg dan tersangka dijanjikan upah Rp18 juta, apabila berhasil menjual semuanya.
"Pelaku sudah menerima ganja kering dari Marko sebanyak dua kali. Pertama itu berhasil dan dapat upah Rp6 juta, kemudian yang kedua kembali di kirim sebanyak 6 kg dan akan diberi upah Rp18 juta, apabila berhasil terjual semua," jelas Kapolres Denpasar.