Dua Mahasiswa di Bali Edarkan Narkoba, Berdalih untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

- 15 September 2022, 21:22 WIB
Polresta Denpasar berhasil ungkap 3 kasus dan amankan 5 pelaku Tindak Pidana Narkotika, 2 diantaranya ternyata masih berstatus mahasiswa
Polresta Denpasar berhasil ungkap 3 kasus dan amankan 5 pelaku Tindak Pidana Narkotika, 2 diantaranya ternyata masih berstatus mahasiswa /Ringtimes Bali/ Raka Bagus/

RINGTIMES BALI – Polresta Denpasar lakukan rilis kasus dimana Sat Resnarkoba berhasil menangkap 5 (lima) pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis ganja dan sabu dari tiga kasus selama seminggu lalu.

Pada saat Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan profesi dari masing-masing tersangka Tindak Pidana Narkotika, didapati dua orang pelaku masih berstatus mahasiswa.

Pada penjelasanya, diketahui dua orang pelaku yang masih berstatus mahasiswa ini berinisial MR dan RRB.

Baca Juga: Diimingi Upah Besar, Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika Akui Terpaksa Jual Narkoba

“Tersangka kedua, diketahui berinisial MR perempuan dan RRB laki-laki dengan status masih mahasiswi dan mahasiswa,” jelas Kapolresta Denpasar didampingi oleh Kabid Humas I Ketut Sukadi saat rilis kasus di Mapolresta, 15 September 2022.

Motif dibalik kedua pelaku yang masih berstatus mahasiswa mengedarkan narkoba jenis sabu ini semata-mata hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Alasan kedua pelaku mahasiswa mengedarkan narkoba adalah hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-sehari,” ujar Bambang Yugo Pamungkas.

Baca Juga: Polresta Denpasar Ringkus 2 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Dua Lokasi Berbeda

Berdasarkan keterangan dari Kapolresta Denpasar, kedua pelaku mahasiswa tersebut diiming-imingi upah sebesar Rp6 juta.

“Pelaku diiming-imingi akan mendapatkan upah senilai Rp6 juta sekali apabila mengirim sabu dalam paket besar,” katanya.

Selain itu, Kapolresta Denpasar menjelaskan juga modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut.

Baca Juga: Polda Bali Ungkap Meninggalnya WNA Asal Peru yang Jadi Tahanan Narkotika

Pada penjelasannya, Bambang Yugo Pamungkas mengatakan bahwa saat Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan, barang bukti berupa sabu ditemukan di tangan kanan pelaku serta di dalam almari tersangka.

“Saat penggeledahan, barang bukti ditemukan di almari tersangka serta di dalam genggaman tangan kanan salah satu pelaku,” ungkapnya.

Dua tersangka mahasiswa yang merupakan sepasang kekasih itu, diringkus oleh polisi pada Selasa, 6 September 2022 sekitar pukul 15.30 WITA di pinggir Jalan Serma Gede Denpasar Barat, ketika pihak kepolisian melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari pelaku.

Baca Juga: Satres Narkoba Polres Buleleng Amankan 3 Pelaku Peredaran Narkotika

“Kedua tersangka tersebut akan disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 jt dan paling banyak 8 milyar,” pungkasnya.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah