Pada awal menjalani bisnis ini sekitar tahun 2020, proses transaksi yang dilakukan cukup lancar, tersangka mengambil sejumlah perhiasan emas.
Setelah emas habis terjual, pembayaran pun dilakukan sesuai dengan perjanjian yang dilakukan antara korban dan tersangka.
Baca Juga: Polres Tabanan Berhasil Tangkap 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sempat Alami Kendala
Namun pada periode bulan Februari-Maret 2021, tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualannya kepada korban.
“Adapun pengambilan perhiasan yang dilakukan tersangka, pembayarannya tidak diserahkan kepada korban hingga mencapai Rp 5,7 Milyar lebih. Karena didesak korban, tersangka sempat memberikan cek kepada korban namun dalam proses kliring, yang diketahui cek tersebut kosong, sehingga korban melaporkan tersangka,” jelasnya.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.***