RINGTIMES BALI – Sebanyak 28 merek arak Bali dari perajin lokal kini sudah bisa masuk dalam minuman di hotel-hotel bintang lima setelah dilakukan kesepakatan oleh Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar pada Rabu, 7 September 2022.
“Ini adalah langkah nyata yang dilakukan manajemen hotel dengan pelaku usaha arak atau produk berbahan arak,” ucap Gubernur Bali Wayan Koster dikutip dari Antara.
Hal itu merupakan sebagian kecil dari sejumlah produk arak yang muncul sejak diberlakukan Pergub Bali No 1 Tahun 2020 tentang tata kelola minuman fermentasi dan atau distilasi khas Bali.
Baca Juga: Wayan Koster Umumkan Tren Positif Pariwisata dan Ekonomi Bali
Secara resmi, 28 perajin yang telah terdata produknya dalam bea cukai menandatangani perjanjian kerjasama dengan pihak manajemen Hotel Marriot dan Kempinski Bali.
Ida Ayu Puspa Eni selaku perajin arak Bali merek Iwak Arumery Balindo dan juga sekaligus merupakan Ketua Asosiasi Koperasi Arak Bali mengatakan, kerjasama tersebut dapat berdampak baik bagi perajin dan petani Karangasem dan beberapa kabupaten lainnya.
“Dampaknya sangat positif terutama bagi perajin dan petani. Petani yang paling kasihan, karena dia yang menciptakan arak. Tanpa ada perajin juga mereka tidak bisa naik kelas,” ucap Puspa.
Baca Juga: Tenaga Kerja Non-ASN Pemprov Bali Akan Tetap Dipertahankan, Wayan Koster: Jangan Resah
Adapun jenis arak Bali yang dijajakan di hotel dikategorikan 3 golongan sesuai kadar alkoholnya.