Baca Juga: Harga BBM Naik, Kapolsek Mengwi Lakukan Antisipasi Para Penimbun Ditindak Tegas
"Ketiga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (LPG) akan dijerat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan maksimal hukuman 6 tahun penjara," pungkas Kapolres Badung.***