Cok Ace Ajak Masyarakat Lestarikan Subak di Bali Sebagai Warisan Budaya Dunia UNESCO

- 3 September 2022, 10:35 WIB
Wagub Cok Ace mengajak masyarakat untuk melestarikan subak di Bali yang sudah diakui UNESCO.
Wagub Cok Ace mengajak masyarakat untuk melestarikan subak di Bali yang sudah diakui UNESCO. /ANTARA/HO-Pemerintah Provinsi Bali

RINGTIMES BALI – Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau kerap disapa Cok Ace selaku Wakil Gubernur Bali mengajak masyarakat untuk melestarikan Subak yang telah diakui UNESCO sebagai salah satu warisan budaya dunia untuk sistem pengairan sawah di Kabupaten Karangesem.

"Mari kita bersama menjaga sistem pengairan tradisional yang sudah sejak dulu digunakan dan memberikan pengairan sawah secara adil dan merata, sekaligus penghidupan kepada petani dan seluruh masyarakat di Bali," katanya, dikutip dari Antara Bali, Sabtu, 3 September 2022.

Saat membuka sekolah lapangan 8th Bali Internasional Field School for Subak 2022, Cok Ace menyampaikan keberadaan dan keaslian sistem organisasi Subak di Bali, dari dulu sudah dibuktikan dalam sejumlah prasasti seperti lontar Markandeya Purana.

Baca Juga: Wagub Cok Ace Harapkan Krapsi Piala Gubernur Bali Mampu Tingkatkan Minat Olahraga Renang

Dia menyampaikan bahwa keberadaan Subak sebagai lembaga tradisional bersifat sosio, agraris, dan religius sampai saat ini tidak lepas dari keyakinan masyarakat Bali terhadap konsep Tri Hita Karana.

"Konsep Tri Hita Karana adalah sebuah filosofi harmonisasi hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia, serta hubungan manusia dengan lingkungan alamnya," kata Cok Ace.

Dia menjelaskan jika sawah di Bali menjadi tempat yang disucikan oleh umat Hindu, karena diyakini sebagai tempat berstana Dewi Sri, simbol kemakmuran. Kegiatan dalam rangka menyucikan kawasan Subak dilakdsanakan dengan berbagai upacara keagamaan.

Baca Juga: Wagub Cok Ace: Sanur Village Festival 2022 Tanda Pariwisata Bali Bangkit

Selain itu, Cok Ace juga menyampaikan upaya lain yang bisa dilakukan untuk menjaga Subak melalui peraturan pemerintah daerah setempat.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x