Polsek Mengwi Ringkus 4 Pelaku Pencurian Sepeda Gayung, 2 Diantaranya Residivis

- 1 September 2022, 19:50 WIB
Polsek Mengwi berhasil ringkus empat pelaku pencurian sepeda gayung di sebuah Villa, Mengwi
Polsek Mengwi berhasil ringkus empat pelaku pencurian sepeda gayung di sebuah Villa, Mengwi /Dok. Polsek Mengwi/

Kasus pencurian sepeda gayung itu dilaporkan oleh korban yang bernama Lucky Kurnia. Ia menjelaskan bahwa sepeda gayung merk Road Bike Cannondale Caad9 warna Silver miliknya yang ditaruh didepan kamar tempatnya menginap telah hilang.

Menerima laporan tersebut Nyoman Darsana langsung memerintahkan Iptu I Made Mangku Bunciana agar memimpin Tim Opsnal Polsek Mengwi untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Polsek Kediri Ungkap Kasus Pencurian yang Rugikan Korban hingga Rp50 Juta

“Berdasarkan kerja keras yang dilakukan, tim opsnal Polsek Mengwi berhasil mengidentifikasi pelaku, kemudian pada hari Senin dini hari, (tanggal 29 Agustus 2022-red) pelaku AGS dan R berhasil diamankan dijalan Gunung Salak Denpasar,” tuturnya.

Dari hasil interogasi terhadap dua pelaku tersebut, ternyata ada lagi dua pelaku yang ikut melakukan pencurian.

“kemudian berdasarkan hasil introgasi sementara dijelaskan bahwa ada dua pelaku lain yang ikut melakukan pencurian, yakni pelaku IMPS dan RTP, berbekal informasi tersebut akhirnya pelaku IMPS dan RTP berhasil diamankan dijalan Merpati Denpasar”, ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Polsek Kuta Ringkus Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kos

Berdasarkan hasil pemeriksaan, selain melakukan pencurian sepeda di Villa Double A House, ternyata pelaku juga sempat melakukan aksinya di Villa Vice Banjar Pengembungan di desa yang sama.

“Kini keempat pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah