Rosarita juga menambahkan agar masyarakat umum membeli STB yang terakreditasi oleh Kominfo dan tak menunggu dihentikannya siaran TV analog tanggal 2 November 2022.
Lebih lanjut, diberhentikannya siaran TV analog didasari pada UU Cipta Kerja yaitu UU Nomor 11 Tahun 2022.
Migrasi siaran TV analog ke TV digital ini disebutkan akan memberikan beberapa manfaat, diantaranya kualitas gambar dan suara yang lebih jernih, efisiensi frekuensi, perluasan internet, hingga peningkatan ekonomi digital.***