Perangkat desa, Kepala Dusun maupun Perbekel memberikan data yang benar ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), untuk selanjutnya diterbitkan administrasi kependudukan.
Administrasi kependudukan yang sudah dicetak tersebut selanjutnya dikirim oleh Disdukcapil agar benar-benar sampai ke warga.
Baca Juga: Jadi Narasumber di Orientasi Tenaga Kesehatan, Bupati Suwirta Beri Motivasi Kuatkan Rasa Memiliki
Penyerahan akta tersebut tidak harus dilakukan oleh Bupati, Wakil Bupati, maupun Kepala Dinas Dukcapil, tetapi bisa juga dilakukan oleh perangkat desa.
“Nanti Disdukcapil yang mengirim dan mengawasi agar administrasi kependudukan itu benar-benar sampai ke warga. Inovasi ini sebagai salah satu upaya melakukan validasi kependudukan,” katanya.
Melalui Disdukcapil, berbagai program telah diinisasi oleh Pemkab Klungkung, seperti Pitra Bakti atau penerbitan akta kematian sekaligus pemberian santunan kematian, Kawi Smara atau penerbitan akta perkawinan, Belananda atau penerbitan akta kelahiran, dan beberapa program lainnya.***