Eka Wiryastuti Bacakan Pledoi Bantah Terlibat Suap DID Tabanan Tahun Anggaran 2018

- 16 Agustus 2022, 21:30 WIB
Terdakwa Eka Wiryastuti bacakan nota pembelaan (pledoi) tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi DID Kabupaten Tabanan.
Terdakwa Eka Wiryastuti bacakan nota pembelaan (pledoi) tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi DID Kabupaten Tabanan. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

Eka menegaskan meskipun Dewa Wiratmaja saat itu berstatus sebagai staf khusus,
namun dia bukan perwakilan bupati atau diri Eka secara pribadi.

Baca Juga: Tiga Orang Saksi Terdakwa Eka Wiryastuti Diperiksa Terkait Kasus Korupsi DID Tabanan

"Yang jelas, saya tidak pernah mengenalkan yang bersangkutan sebagai representatif
(utusan/yang mewakili red) saya sebagai Bupati Tabanan," ucap Eka Wiryastuti.

Ia bersukukuh menampik tuduhan suap yang disampaikan jaksa
dalam dakwaannya terkait pengurusan DID tidak berdasar.

Hal itu menurutnya karena alokasi DID diatur berdasarkan pencapaian kinerja pemerintah daerah.

"Sepengetahuan saya, DID bersifat murni berdasarkan pencapaian kinerja Tabanan. Dan
pada 2016, Tabanan sudah mendapatkan reward (penghargaan) atas pencapaian kinerja
(dan perencanaan terbaik, yaitu Pangripta Nusantara (Perencanaan Terbaik se-Nusantara)"
katanya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x