Eka Wiryastuti Bacakan Pledoi Bantah Terlibat Suap DID Tabanan Tahun Anggaran 2018

- 16 Agustus 2022, 21:30 WIB
Terdakwa Eka Wiryastuti bacakan nota pembelaan (pledoi) tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi DID Kabupaten Tabanan.
Terdakwa Eka Wiryastuti bacakan nota pembelaan (pledoi) tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi DID Kabupaten Tabanan. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

RINGTIMES BALI - Eka Wiryastuti Mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 membacakan nota pembelaan di depan majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, pada Selasa 16 Agustus 2022.

Eka Wiryastuti yakin bahwa dirinya tidak terlibat dalam kepengurusan suap Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan Tahun Anggaran 2018.

Dirinya juga mengaku tidak pernah menyuruh Dewa Nyoman Wiratmaja yang saat itu sebagai staff khususnya menghubungi pejabat Kemenkeu dan minta alokasi DID ditambah.

Baca Juga: Eka Wiraystuti Dituntut 4 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi DID Tabanan

"Tidak ada satu pun saksi yang menyatakan bahwa saya telah memerintahkan Dewa
Nyoman Wiratmaja meminta uang kepada para rekanan/kontraktor, dan memberi uang
kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya untuk pengurusan DID," ujar Eka di persidangan dikutip dari Antara Bali, 16 Agustus 2022.

Saat ini satatus Dewa Wiratmaja adalah sebagai terdakwa kasus suap pengurusan DID Tabanan.

Menurut dakwaan sebelumnya, Dewa merupakan perantara Eka untuk menyuap Yaya Pumomo dan Rifa Surya yang saat kejadian merupakan pejabat Kemenkeu.

Baca Juga: Terdakwa Eka Wiryastuti Sebut Tak Pernah Mengurus DID Tabanan: Ada Konspirasi atau Pihak Ketiga

Yaya saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan
Perumahan dan Permukiman Kemenkeu.

Sedangkan Rifa Surya ketika itu menjabat Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik Il Kemenkeu.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: Antara Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x