Tim Penasihat Hukum I Wayan Wija memaparkan bahwa pledoi yang disampaikan Dewa Wiratmaja merupakan haknya untuk meyakinkan bahwa dirinya tak bersalah.
“Itu merupakan suatu hak terdakwa untuk bisa mendalilkan, meyakinkan dirinya tidak bersalah. Setiap orang kan punya hak seperti itu. Apa yang dialami sendiri, dia yang tahu karena merasakan,“ ujar I Wayan Wija.
Baca Juga: WNA Diduga Lakukan Aksi Pencurian Helm di Parkiran Salah Satu Supermarket Korean Food
Lebih lanjut, Tim Penasihat Hukum menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam empat poin utama kepada Majelis Hakim.
Poin-poin tersebut yakni menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan (Vrijspaak) atau setidak-tidaknya menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (Onslag van alle rechtsvelvolging), memulihkan hak terdakwa, dan membebankan biaya perkara pada negara.***