RINGTIMES BALI - Terdakwa Dewa Wiratmaja sebut dirinya adalah korban dari kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.
Pernyataan ini disampaikannya dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada Selasa, 16 Agustus 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
“Sesungguhnyalah saya adalah korban,” ujar Dewa Wiratmaja dalam persidangan.
Pernyataan ini diungkapnya berdasarkan beberapa poin pembelaan, antara lain terkait keterlibatan Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
Baca Juga: Polres Tabanan Ungkap Penyalahgunaan Narkoba dan Tangkap 3 Pelaku
Disebutkan kedua saksi dalam jabatannya tidak memiliki kewenangan dalam pemrosesan data, perhitungan maupun penetapan alokasi DID.
Kedua saksi juga disebutkan terbukti telah mengetahui bahwa tidak memiliki kewenangan tersebut serta mengetahui bahwa Kabupaten Tabanan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan alokasi DID Tahun Anggaran 2018.
“Akan tetapi saksi YP dan saksi RS merekayasa informasi dan pengetahuannya tersebut dengan tipu muslihat, kebohongan, dan akal-akalan dengan maksud mendapat keuntungan berupa dana adat istiadat sehingga lebih tepat masuk tindak pidana penipuan,” sambungnya.
Baca Juga: Pemprov Bali Lakukan Sidak Lokasi Galian di Desa Pikat, Dawan Klungkung
Terdakwa Dewa Wiratmaja juga menyebutkan bahwa peristiwa penyerahan uang kepada YP dan RS merupakan fakta tidak didukung barang bukti yang memadai.